Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Keuangan Kotama/Balakpus berdasarkan tembusan P3 dan NPB-P yang diterima Kaku Kotama/Pimpinan Balakpus menerbitkan NPB kepada Pekas Gabrah/Gabpus.
Koreksi Anda
