Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pusku TNI berdasarkan tembusan K.O.P. dan NPB-Menteri yang diterima, baik yang berkaitan dengan anggaran pembinaan profesi dan penggunaan kekuatan menerbitkan NPB-Pelaksana kepada Kabagku Pusku TNI dan Pekas Athan.
Koreksi Anda
