Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan keuangan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi: a. Pusat Keuangan (Pusku) Kemhan; b. Pusku TNI; c. Direktorat/Dinas Keuangan (Ditku/Disku) Angkatan; d. Bidang Keuangan Kementerian (Bidkukem) Pusku Kemhan; e. Bagian Keuangan Pusku TNI; f. Keuangan Kotama/Badan Pelaksana Pusat; dan g. Pekas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id