Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Badan keuangan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi:
a. Pusat Keuangan (Pusku) Kemhan;
b. Pusku TNI;
c. Direktorat/Dinas Keuangan (Ditku/Disku) Angkatan;
d. Bidang Keuangan Kementerian (Bidkukem) Pusku Kemhan;
e. Bagian Keuangan Pusku TNI;
f. Keuangan Kotama/Badan Pelaksana Pusat; dan
g. Pekas.
Koreksi Anda
