Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penyaluran dana untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen otorisasi ditindaklanjuti dengan penyaluran Dana oleh Badan Keuangan Kemhan dan TNI melalui penerbitan Nota Pemindah Bukuan (NPB).
Koreksi Anda
