Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Anggaran dengan menggunakan DIPA sebagai otorisasi dilaksanakan terhadap jenis belanja pegawai gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Koreksi Anda