Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan otorisasi pada Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan adalah sebagai berikut:
a. Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI/Angkatan menerbitkan P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya; dan
b. P3 atau dokumen pelaksana kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditujukan kepada pimpinan satuan jajarannya.
Koreksi Anda
