Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan otorisasi pada U.O. Angkatan sebagai berikut: a. Asrena Angkatan atas nama Kas Angkatan menerbitkan KOP; dan b. KOP sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditujukan kepada pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id