Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan otorisasi pada U.O. Angkatan sebagai berikut:
a. Asrena Angkatan atas nama Kas Angkatan menerbitkan KOP; dan
b. KOP sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditujukan kepada pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker Angkatan.
Koreksi Anda
