Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan otorisasi pada U.O. Mabes TNI, sebagai berikut:
a. Panglima TNI menerbitkan KOP anggaran pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan;
b. KOP sebagaimana dimaksud huruf a. ditujukan kepada pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI;
c. Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI:
1. menerbitkan P 3; atau
2. memberlakukan KOP sebagai P3/menggunakan KOP untuk melaksanakan kegiatan.
d. Ketentuan yang dimaksud dalam huruf c. diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
