Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan otorisasi pada U.O. Mabes TNI, sebagai berikut: a. Panglima TNI menerbitkan KOP anggaran pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan; b. KOP sebagaimana dimaksud huruf a. ditujukan kepada pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI; c. Pimpinan Kotama, Balakpus, atau Satker TNI: 1. menerbitkan P 3; atau 2. memberlakukan KOP sebagai P3/menggunakan KOP untuk melaksanakan kegiatan. d. Ketentuan yang dimaksud dalam huruf c. diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda