Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan otorisasi pada tingkat Kementerian, sebagai berikut: a. Menteri menerbitkan KOM dan dapat didelegasikan pada Dirjen Renhan; dan b. KOM ditujukan kepada: 1. Sekjen Kemhan selaku KPA U.O. Kemhan, yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara; 2. Panglima TNI selaku KPA U.O. Mabes TNI, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan kekuatan dan anggaran penggunaan kekuatan; dan 3. Kepala Staf Angkatan selaku KPA U.O. Angkatan, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan kekuatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id