Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan otorisasi pada tingkat Kementerian, sebagai berikut:
a. Menteri menerbitkan KOM dan dapat didelegasikan pada Dirjen Renhan; dan
b. KOM ditujukan kepada:
1. Sekjen Kemhan selaku KPA U.O. Kemhan, yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara;
2. Panglima TNI selaku KPA U.O. Mabes TNI, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan kekuatan dan anggaran penggunaan kekuatan; dan
3. Kepala Staf Angkatan selaku KPA U.O. Angkatan, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan kekuatan.
Koreksi Anda
