Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a.
adalah sesuai dengan Organisasi Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. tingkat Kementerian;
b. tingkat TNI;
c. tingkat U.O.; dan
d. tingkat Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus, serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan.
Koreksi Anda
