Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penerbitan KO: a. sesegera mungkin setelah KO diatasnya diterima; b. mempertimbangkan jadwal pelaksanaan kegiatan; dan c. tidak dibenarkan sebelum KO diatasnya terbit. (2) Pengecualian terhadap ayat (1) huruf c adalah: a. dalam kegiatan operasi; atau b. untuk keperluan Kontinjensi atas izin Panglima TNI. (3) Masa berlaku KO adalah satu tahun Anggaran.
Koreksi Anda