Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar penerbitan KO: a. DIPA U.O. dan Amanat Anggaran untuk KO Menhan; b. KO Menhan dan PPPA untuk KO Pelaksanaan; dan c. KOP dan Program Kerja untuk Perintah Pelaksanaan Program, untuk tahun anggaran berjalan. (2) Dasar penerbitan KO sebagaimana ayat (1) dilengkapi dengan permohonan penerbitan otorisasi atau rekuisisi.
Koreksi Anda