Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dasar penerbitan KO:
a. DIPA U.O. dan Amanat Anggaran untuk KO Menhan;
b. KO Menhan dan PPPA untuk KO Pelaksanaan; dan
c. KOP dan Program Kerja untuk Perintah Pelaksanaan Program, untuk tahun anggaran berjalan.
(2) Dasar penerbitan KO sebagaimana ayat (1) dilengkapi dengan permohonan penerbitan otorisasi atau rekuisisi.
Koreksi Anda
