Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA adalah Otorisator tertinggi di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Kewenangan Menhan sebagaimana disingkatkan pada ayat (1) dalam pelaksanaannya didelegasikan secara berjenjang.
Koreksi Anda