Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA adalah Otorisator tertinggi di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Kewenangan Menhan sebagaimana disingkatkan pada ayat (1) dalam pelaksanaannya didelegasikan secara berjenjang.
Koreksi Anda
