Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan: a. menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi; dan b. DIPA berlaku sebagai otorisasi.
Koreksi Anda