Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan:
a. menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi; dan
b. DIPA berlaku sebagai otorisasi.
Koreksi Anda
