Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Amanat Anggaran Menhan, selanjutnya secara berjenjang: a. Panglima TNI menyusun Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) TNI; b. U.O. menyusun PPPA U.O.; dan c. Pimpinan Satker menyusun Program Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id