Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Amanat Anggaran Menhan, selanjutnya secara berjenjang:
a. Panglima TNI menyusun Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) TNI;
b. U.O. menyusun PPPA U.O.; dan
c. Pimpinan Satker menyusun Program Kerja.
Koreksi Anda
