Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kemhan melakukan penyesuaian RKA. (2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kemenkeu melalui Surat Penetapan RKA (SP-RKA). (3) Berdasarkan SP-RKA, Kemhan menyusun konsep DIPA untuk disahkan oleh Kemenkeu. (4) Berdasarkan DIPA, Kemhan menyusun Amanat Anggaran.
Koreksi Anda