Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi Anggaran Kemhan adalah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda