Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Alokasi Anggaran Kemhan adalah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
