Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kemhan menyusun RKA. (2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan RAPBN. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan RKA diatur dengan Peraturan Menteri/Dirjen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id