Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah penetapan RKP, Kemhan menyusun Renja Hanneg. (2) Renja Hanneg sebagaimana pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Renja TNI, Renja U.O. dan Renja Satker. (3) Penyusunan dokumen-dokumen Renja Hanneg, Renja TNI, Renja U.O., dan Renja Kotama diatur dalam Peraturan Menhan. (4) Ketentuan teknis tentang penyusunan Renja diatur dengan Peraturan Dirjen Renhan.
Koreksi Anda