Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menkeu tentang Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif, Kemhan menyusun Rancangan Renja Hanneg.
(2) Rancangan Renja Hanneg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi penyusunan Rancangan RKP.
Koreksi Anda
