Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RKP yang sekurang- kurangnya terdiri atas: a. rencana kebutuhan tahunan; b. penyesuaian baseline; dan c. Inisiatif Baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id