Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RKP yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. rencana kebutuhan tahunan;
b. penyesuaian baseline; dan
c. Inisiatif Baru.
Koreksi Anda
