Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RPJMN yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. rencana kebutuhan lima tahunan; dan
b. penyesuaian baseline.
Koreksi Anda
