Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RPJMN yang sekurang- kurangnya terdiri atas: a. rencana kebutuhan lima tahunan; dan b. penyesuaian baseline.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id