Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Susunan nomor kode Program dan Anggaran pendapatan terdiri atas:
a. kode bagian, mencerminkan Kementerian, U.O. serta nomor administrasi Pekas/bendahara pemungut; dan
b. kode akun mencerminkan pendapatan negara dan uraian pendapatan negara.
Koreksi Anda
