Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Kode Kementerian, Unit Organisasi, Kotama, dan Satuan Kerja.
Koreksi Anda