Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Kode khusus Fungsi pertahanan terdiri atas: a. Sumber Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ;dan b. Jenis Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda