Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kode Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Kode khusus Fungsi pertahanan terdiri atas:
a. Sumber Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ;dan
b. Jenis Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
