Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan terdiri atas: a. Kegiatan Teknis, yang merupakan kegiatan untuk menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (eksternal) dan terbagi dalam: 1. kegiatan prioritas nasional, yaitu kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional; 2. kegiatan prioritas Kemhan/TNI, yaitu kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian kinerja Kemhan/TNI; dan 3. kegiatan teknis non-prioritas, merupakan kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker. b. Kegiatan Generik, merupakan kegiatan yang digunakan oleh beberapa Sub Satker Kemhan, Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus TNI/Angkatan yang memiliki karakteristik sejenis.
Koreksi Anda