Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Program dan Kegiatan di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta mempedomani restrukturisasi program dan kegiatan. (2) Organisasi TNI tidak mengenal eselonisasi, sehingga penyusunan program bersifat khusus (unique) yang berbeda dengan penyusunan program secara umum di Kemhan maupun Kementerian/Lembaga lain.
Koreksi Anda