Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Program dan Kegiatan di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta mempedomani restrukturisasi program dan kegiatan.
(2) Organisasi TNI tidak mengenal eselonisasi, sehingga penyusunan program bersifat khusus (unique) yang berbeda dengan penyusunan program secara umum di Kemhan maupun Kementerian/Lembaga lain.
Koreksi Anda
