Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis dana terdiri atas:
a. Dana Terpusat merupakan dana yang oleh Kemenkeu tidak disalurkan kepada Kemhan dan TNI, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan/regularisasi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang penyelesaian-nya melalui Kemenkeu;
b. Dana Dipusatkan merupakan dana yang disalurkan sampai dengan tingkat U.O. di lingkungan Kemhan dan TNI, dan tidak disalurkan ke kesatuan dibawahnya, digunakan untuk mendukung pengadaan yang diatur oleh masing-masing U.O.;
c. Dana Devisa merupakan salah satu jenis anggaran yang digunakan untuk belanja luar negeri dengan menggunakan valuta asing yang
berasal dari anggaran devisa murni maupun rupiah yang didevisakan; dan
d. Dana Disalurkan merupakan dana yang disalurkan sampai dengan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
