Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sumber anggaran menunjukkan besaran anggaran yang disediakan oleh pemerintah bagi upaya pertahanan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan anggaran yang disediakan untuk mendukung Program pertahanan negara pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB) dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN.
Koreksi Anda
