Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rincian belanja negara menurut fungsi yang dikelola di Kemhan meliputi belanja fungsi pertahanan dan fungsi pendidikan.
(2) Rincian belanja negara menurut sub fungsi yang dikelola di Kemhan meliputi subfungsi pertahanan negara, dukungan pertahanan, bantuan militer luar negeri, penelitian dan pengembangan pertahanan, pertahanan lainnya, serta sub fungsi pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
