Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Program dan Anggaran tanpa menggunakan pengorganisasian secara berjenjang dan DIPA berlaku sebagai otorisasi dilaksanakan terhadap jenis belanja pegawai gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id