Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat Satker dan Sub Satker Kemhan serta Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan : a. Satker dan Sub Satker Kemhan terdiri atas: 1. penanggung jawab disingkat Kagiat dijabat oleh Ses/Ir/ Dir/Kapus/Karo/pejabat yang ditunjuk; 2. pengendali disingkat Dallakgiat dijabat oleh Kabag proglap/Kabag TU/Kabag Lakgar; 3. pengawas disingkat Waslakgiat dijabat oleh Direktur/Inspektur (Dir/Ir) di lingkungan Kemhan; dan 4. pelaksana disingkat Kalakgiat dijabat oleh para Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional duduk sebagai Was/Dal). b. Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan terdiri atas: 1. penanggung jawab disingkat Kagiat dijabat oleh Pimpinan Kotama/Balakpus/Satker TNI; 2. pengendali disingkat Dallakgiat yang dijabat oleh Asren Kotama/pejabat yang menangani program dan anggaran di Satker TNI/Angkatan yang bersangkutan; 3. pengawas disingkat Waslakgiat dijabat oleh Inspektur (Ir) dan Asisten Kotama/Dirbin/Kasubdit/Pejabat setingkat; dan 4. pelaksana disingkat Kalakgiat dijabat oleh Ka Satker di lingkungan Kotama atau Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional sebagai Was/Dal).
Koreksi Anda