Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat Satker dan Sub Satker Kemhan serta Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan :
a. Satker dan Sub Satker Kemhan terdiri atas:
1. penanggung jawab disingkat Kagiat dijabat oleh Ses/Ir/ Dir/Kapus/Karo/pejabat yang ditunjuk;
2. pengendali disingkat Dallakgiat dijabat oleh Kabag proglap/Kabag TU/Kabag Lakgar;
3. pengawas disingkat Waslakgiat dijabat oleh Direktur/Inspektur (Dir/Ir) di lingkungan Kemhan; dan
4. pelaksana disingkat Kalakgiat dijabat oleh para Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional duduk sebagai Was/Dal).
b. Kotama, Balakpus, dan Satker TNI/Angkatan terdiri atas:
1. penanggung jawab disingkat Kagiat dijabat oleh Pimpinan Kotama/Balakpus/Satker TNI;
2. pengendali disingkat Dallakgiat yang dijabat oleh Asren Kotama/pejabat yang menangani program dan anggaran di Satker TNI/Angkatan yang bersangkutan;
3. pengawas disingkat Waslakgiat dijabat oleh Inspektur (Ir) dan Asisten Kotama/Dirbin/Kasubdit/Pejabat setingkat; dan
4. pelaksana disingkat Kalakgiat dijabat oleh Ka Satker di lingkungan Kotama atau Pejabat yang ditunjuk (di luar pejabat yang secara fungsional sebagai Was/Dal).
Koreksi Anda
