Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat U.O.: a. U.O. Kemhan terdiri atas: 1. penanggung jawab: a) disingkat Kepala U.O. yang dijabat oleh Sekjen Kemhan; dan b) disingkat Kapro U.O. Kemhan yang dijabat oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan Kemhan. 2. pengendali disingkat Dalpro U.O. Kemhan yang dijabat oleh Karo Ren Setjen Kemhan; dan 3. pengawas disingkat Waspro U.O. Kemhan dijabat oleh Irjen/ Dirjen/Kabadan di lingkungan Kemhan. b. U.O. Mabes TNI terdiri atas: 1. penanggung jawab disingkat Kapro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk; 2. pengendali disingkat Dalpro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Asrenum Panglima TNI; dan 3. pengawas disingkat Waspro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Irjen TNI/Asisten Panglima TNI. c. Unit Organisasi Angkatan terdiri atas: 1. penanggung jawab disingkat Kapro U.O. Angkatan dijabat oleh Kas Angkatan; 2. pengendali disingkat Dalpro U.O. Angkatan dijabat oleh Asrena Kas Angkatan; dan 3. pengawas disingkat Waspro U.O. Angkatan dijabat oleh Irjen/Asisten Kas Angkatan.
Koreksi Anda