Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat U.O.:
a. U.O. Kemhan terdiri atas:
1. penanggung jawab:
a) disingkat Kepala U.O. yang dijabat oleh Sekjen Kemhan;
dan
b) disingkat Kapro U.O.
Kemhan yang dijabat oleh
Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan Kemhan.
2. pengendali disingkat Dalpro U.O. Kemhan yang dijabat oleh Karo Ren Setjen Kemhan; dan
3. pengawas disingkat Waspro U.O. Kemhan dijabat oleh Irjen/ Dirjen/Kabadan di lingkungan Kemhan.
b. U.O. Mabes TNI terdiri atas:
1. penanggung jawab disingkat Kapro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk;
2. pengendali disingkat Dalpro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Asrenum Panglima TNI; dan
3. pengawas disingkat Waspro U.O. Mabes TNI dijabat oleh Irjen TNI/Asisten Panglima TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan terdiri atas:
1. penanggung jawab disingkat Kapro U.O. Angkatan dijabat oleh Kas Angkatan;
2. pengendali disingkat Dalpro U.O. Angkatan dijabat oleh Asrena Kas Angkatan; dan
3. pengawas disingkat Waspro U.O. Angkatan dijabat oleh Irjen/Asisten Kas Angkatan.
Koreksi Anda
