Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat TNI terdiri atas:
a. penanggung jawab disingkat Kepala Program (Kapro) TNI dijabat oleh Panglima TNI;
b. pengendali disingkat Pengendali Program (Dalpro) TNI dijabat oleh Asrenum Panglima TNI; dan
c. pengawas disingkat Pengawas Program (Waspro) TNI dijabat oleh Asisten Panglima TNI.
Koreksi Anda
