Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat TNI terdiri atas: a. penanggung jawab disingkat Kepala Program (Kapro) TNI dijabat oleh Panglima TNI; b. pengendali disingkat Pengendali Program (Dalpro) TNI dijabat oleh Asrenum Panglima TNI; dan c. pengawas disingkat Pengawas Program (Waspro) TNI dijabat oleh Asisten Panglima TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id