Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat Kementerian atau Fungsi terdiri atas:
a. penanggung jawab disingkat Kepala Fungsi (Kafung) dijabat oleh Menteri;
b. pengendali disingkat Pengendali Fungsi (Dalfung) dijabat oleh Dirjen Renhan Kemhan; dan
c. pengawas disingkat Pengawas Fungsi (Wasfung) dijabat oleh Dirjen di lingkungan Kemhan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
