Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelola program dan anggaran pada tingkat Kementerian atau Fungsi terdiri atas: a. penanggung jawab disingkat Kepala Fungsi (Kafung) dijabat oleh Menteri; b. pengendali disingkat Pengendali Fungsi (Dalfung) dijabat oleh Dirjen Renhan Kemhan; dan c. pengawas disingkat Pengawas Fungsi (Wasfung) dijabat oleh Dirjen di lingkungan Kemhan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda