Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tingkatan dalam pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang diselenggarakan dalam organisasi secara berjenjang adalah sebagai berikut:
a. tingkat Kementerian atau tingkat fungsi, yaitu Kemhan dalam arti luas sebagai pengemban fungsi utama pemerintahan di bidang pertahanan negara dan fungsi tambahan di bidang pendidikan, mencakup U.O. Kemhan dan TNI;
b. tingkat TNI, yaitu TNI dalam arti luas sebagai pengguna dan pembina komponen utama pertahanan negara, mencakup U.O. Mabes TNI, U.O. TNI AD, U.O. TNI AL, dan U.O. TNI AU;
c. tingkat U.O. sebagai pelaksana program, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Mabes TNI, U.O. TNI AD, U.O. TNI AL, dan U.O. TNI AU; dan
d. tingkat Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus, serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan sebagai pelaksana kegiatan atau program.
Koreksi Anda
