Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkatan dalam pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang diselenggarakan dalam organisasi secara berjenjang adalah sebagai berikut: a. tingkat Kementerian atau tingkat fungsi, yaitu Kemhan dalam arti luas sebagai pengemban fungsi utama pemerintahan di bidang pertahanan negara dan fungsi tambahan di bidang pendidikan, mencakup U.O. Kemhan dan TNI; b. tingkat TNI, yaitu TNI dalam arti luas sebagai pengguna dan pembina komponen utama pertahanan negara, mencakup U.O. Mabes TNI, U.O. TNI AD, U.O. TNI AL, dan U.O. TNI AU; c. tingkat U.O. sebagai pelaksana program, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Mabes TNI, U.O. TNI AD, U.O. TNI AL, dan U.O. TNI AU; dan d. tingkat Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus, serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan sebagai pelaksana kegiatan atau program.
Koreksi Anda