Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan:
a. melalui pengorganisasian secara berjenjang dengan menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi; dan
b. tanpa menggunakan pengorganisasian secara berjenjang dan DIPA berlaku sebagai otorisasi.
Koreksi Anda
