Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id