Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode pengendalian diatur sebagai berikut: a. pengarahan meliputi kegiatan memberikan arahan dalam perencanaan Program, anggaran dan pembiayaan agar mengacu kepada unified budget, penganggaran berbasis kinerja serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah; b. pemantauan meliputi kegiatan mempelajari, menelaah, dan menganalisis serta, mengambil kesimpulan dari semua aspek dan permasalahan dalam pelaksanaan; c. kunjungan staf untuk memperoleh gambaran pelaksanaan dari suatu proses perencanaan serta informasi lain yang tidak dapat dilaporkan secara tertulis perlu dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh staf perencana; d. menerapkan audit manajemen dan audit operasional berdasarkan asas profesionalitas dan asas akuntabilitas melalui indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian, dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu; dan e. analisa dan evaluasi untuk memberikan masukan dalam rangka MENETAPKAN, memperhitungkan, dan menyempurnakan pelaksanaan Program dan anggaran pada tahap selanjutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id