Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dilakukan agar pelaksanaan Program dan Anggaran sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Agar mencapai sasaran secara berhasil guna dan berdaya guna, dalam pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan sarana sebagai berikut:
a. dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam SPP Hanneg, antara lain Renstra, Renja, RKA, DIPA, PPPA, dan Program Kerja dari masing-masing fungsi pelaksana;
b. K.O. dan dokumen penyaluran dana berupa NPB; dan
c. laporan yang meliputi laporan kemajuan (progress report) fisik serta laporan-laporan yang terkait dengan anggaran dan keuangan, untuk selanjutnya pada akhir kegiatan diadakan evaluasi.
Koreksi Anda
