Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Program dan Anggaran pertahanan negara di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar berjalan tertib, efektif, efisien, terukur, akuntabel dan tepat waktu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id