Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Keamanaan Nomor : Kep/22/IX/1990 tanggal 3 September 1990 tentang Kriteria Pakar Bidang Pengkajian Ketahahan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
