Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini bagi Pakar Kategori 1 yang telah melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: KEP/22/IX/1990 tentang Kriteria Pakar ABRI bidang Pengkajian Ketahanan Nasional, dianggap telah memenuhi Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
