Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini bagi Pakar Kategori 1 yang telah melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: KEP/22/IX/1990 tentang Kriteria Pakar ABRI bidang Pengkajian Ketahanan Nasional, dianggap telah memenuhi Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Pasal.id