Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pakar bidang Pengkajian Ketahanan Nasional membuat laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan setiap akhir semester.
Pasal11 Guna peningkatan kualitas Program Pengkajian Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi, diselenggarakan kegiatan pengendalian dan pengawasan di bawah koordinasi Ditjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda
