Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembinaan administrasi Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional dibiayai dari APBN Departemen Pertahanan c.q. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda