Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembinaan administrasi Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional dibiayai dari APBN Departemen Pertahanan c.q. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
