Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Besaran dukungan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diberikan kepada Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional diatur sebagai berikut :
a. honorarium.
1 . Pakar Kategori I a) Pati/PNS Gol. IV/D dan Gol. IV/E Rp. 500.000,-1 bulan b) Pamen/PNS Gol. IV/A s/d Gol. IV/C Rp. 400.000,-1 bulan
2. Pakar Kategori II a) Pati/PNS Gol. IV/D dan Gol. IV/E Rp. 400.000,-1 bulan b) Pamen/PNS Gol. IV/A s/d Gol. IV/C Rp. 350.000,-1 bulan c) Pama/PNS Gol. III Rp. 250.000,-1 bulan Ketentuan Honorarium tersebut angka 1 termasuk bagi Purnawirawan/ Wredatama yang setingkat.
b. biaya Perjalanan Dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayarkan kepada Pakar yang melaksanakan tugas pada Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
