Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 diberikan setiap bulan yang dibayarkan per triwulan.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dibayarkan kepada Pakar sesuai dengan pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
