Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 diberikan setiap bulan yang dibayarkan per triwulan. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dibayarkan kepada Pakar sesuai dengan pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda