Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan administrasi bagi Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional diselenggarakan oleh Departemen Pertahanan c.q. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Pasal.id