Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dukungan administrasi bagi Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional diselenggarakan oleh Departemen Pertahanan c.q. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
