Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 digolongkan dalam dua kategori :
a. kategori I adalah Dosen pada Program Pasca Sarjana/S-2 bidang Pengkajian Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Menteri dan diangkat oleh Pimpinan Perguruan Tinggi setempat; dan
b. kategori II adalah Pejabat Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan Lemhannas yang secara fungsional mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan Program Pasca Sarjana/S-2 Pengkajian Ketahanan Nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
