Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f dilakukan terhadap laporan hasil Audit investigatif untuk didistribusikan tepat waktu kepada pimpinan organisasi, Auditi dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rahasia Negara, untuk tujuan keamanan APIP harus membatasi pendistribusian laporan dimaksud.
Koreksi Anda
