Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f dilakukan terhadap laporan hasil Audit investigatif untuk didistribusikan tepat waktu kepada pimpinan organisasi, Auditi dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rahasia Negara, untuk tujuan keamanan APIP harus membatasi pendistribusian laporan dimaksud.
Koreksi Anda